Tugas Lender of Last Resort Sistem Informasi Perbankan
Lender Of Last Resort adalah fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka
pendek yang dihadapi bank. Kebijakan lender of the last resort tersebut
merupakan bagian dari jarring pengaman keuangan (financial safety net)
yang diperlukan dalam rangka memelihara stabilitas system keuangan.
Lender of last resort diberikan kepada bank yang mengalami salah satu dari kondisi berikut :
1. Lender Of Last Resort Normal
Lender of last resort (LOLR) normal adalah pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh Bank Sentral atau Pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus di dukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran system pembayaran dan stabilitas moneter.
2. Lender Of Last Resort Krisis
Lender of last resort (LOLR) krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikankepada bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent berdasarkan keputusanrapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tetapi pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah.
sebagai contoh penerapan LOLR di Indonesia adalah pendanaan jangka pendek kepada Bank Century
Lender of last resort diberikan kepada bank yang mengalami salah satu dari kondisi berikut :
1. Lender Of Last Resort Normal
Lender of last resort (LOLR) normal adalah pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh Bank Sentral atau Pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus di dukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran system pembayaran dan stabilitas moneter.
2. Lender Of Last Resort Krisis
Lender of last resort (LOLR) krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikankepada bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent berdasarkan keputusanrapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tetapi pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah.
sebagai contoh penerapan LOLR di Indonesia adalah pendanaan jangka pendek kepada Bank Century
Comments
Post a Comment